georgegordonfirstnation – Video viral di media sosial memperlihatkan seorang balita di Makassar, Sulawesi Selatan, yang diduga diajari mengisap vape oleh pamannya sendiri. Kejadian ini memicu keprihatinan luas dari masyarakat dan pihak berwenang. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar langsung turun tangan untuk melakukan penanganan dan perlindungan terhadap anak tersebut.
Penanganan Cepat dan Koordinasi Lintas Sektor
Setelah video viral tersebut, DP3A Makassar segera menelusuri dan mengonfirmasi kejadian melalui tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. Tim juga mengunjungi rumah korban dan menghadirkan pamannya untuk klarifikasi. Selain itu, DP3A berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian untuk memberikan penanganan yang komprehensif.
Aspek Hukum dan Larangan Penggunaan Vape pada Anak
Penggunaan vape oleh anak di bawah umur jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut menegaskan perlunya perlindungan terhadap anak dari zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka. DP3A menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait hal ini.
Klarifikasi Pelaku dan Permohonan Maaf Terbuka
Paman korban yang berinisial AL, seorang Disc Jockey, mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan keluarga korban. Ia mengklaim tidak berniat mengajari balita mengisap vape dan telah mencoba menegur anak tersebut. Namun, karena tidak digubris, ia membiarkan dengan harapan anak tersebut mendapat efek jera agar tidak mengulanginya kembali.
Edukasi dan Perlindungan Anak Sebagai Prioritas
DP3A Makassar menegaskan pendekatan perlindungan anak tidak hanya menindak, tetapi juga fokus pada edukasi, konseling, dan pemulihan psikologis. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk influencer dan konten kreator, untuk menjadi agen perubahan dan pelindung anak di era digital. Media sosial harus menjadi ruang edukasi, bukan tempat mempertontonkan kelalaian terhadap hak anak.
Komitmen DP3A untuk Kota Layak Anak yang Aman dan Inklusif
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menjaga anak dari bahaya zat adiktif dan kelalaian pengasuhan. DP3A Makassar berkomitmen terus menguatkan sistem layanan perlindungan anak agar Makassar menjadi Kota Layak Anak yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan. Pendekatan pembinaan dan pemulihan tetap menjadi jalan utama, khususnya bagi pelaku yang bersedia berubah demi kebaikan anak-anak Indonesia.
