Polri Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapsel
Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang disinyalir menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir bandang di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Penetapan tersangka ini mencakup unsur individu maupun korporasi, menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan lingkungan hidup.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara bersama Kejaksaan Agung. Gelar perkara tersebut menjadi tahapan krusial sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Individu dan Korporasi Ditetapkan sebagai Tersangka
Irhamni menegaskan bahwa dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tersangka dari unsur perorangan maupun badan usaha. Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci identitas maupun jumlah pasti tersangka yang telah ditetapkan.
Penetapan tersangka terhadap korporasi menunjukkan adanya dugaan keterlibatan sistematis dalam aktivitas pembalakan liar. Polri menilai bahwa kejahatan lingkungan tidak hanya dilakukan oleh pelaku perorangan, tetapi juga dapat melibatkan entitas bisnis yang memiliki sumber daya dan jaringan operasional lebih luas.
Kasus Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Bareskrim Polri memastikan bahwa kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Lokasi yang menjadi perhatian penyidik mencakup daerah aliran Sungai Garoga di wilayah Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli di wilayah Tapanuli Tengah.
Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana kerusakan lingkungan hidup. Bukti tersebut menunjukkan adanya hubungan antara aktivitas pembalakan liar di kawasan hulu dengan dampak banjir yang terjadi di wilayah hilir.
Temuan Kayu Gelondongan di Hulu Sungai
Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan kayu-kayu gelondongan dalam jumlah signifikan di sejumlah titik aliran sungai. Temuan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri sumber kayu dan aktivitas penebangan di kawasan hutan.
Irhamni menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa lokasi penemuan kayu di sungai, tetapi juga menelusuri area hulu yang diduga menjadi sumber utama pembalakan liar. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penebangan pohon secara ilegal yang berdampak langsung pada kerusakan ekosistem.
Dugaan Keterkaitan dengan Banjir Bandang
Kasus pembalakan liar ini menjadi sorotan karena diduga berkaitan erat dengan bencana banjir bandang yang melanda wilayah Tapanuli Selatan. Penebangan hutan secara masif dinilai dapat mengurangi daya serap tanah dan meningkatkan risiko banjir, terutama saat curah hujan tinggi.
Penyidik menilai bahwa kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas ilegal tersebut telah melampaui ambang batas yang dapat ditoleransi. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar dipandang penting tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan bencana di masa depan.
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam gelar perkara. Koordinasi ini bertujuan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memiliki landasan pembuktian yang kuat.
Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dinilai krusial dalam penanganan kasus lingkungan hidup, terutama yang melibatkan korporasi. Kasus semacam ini sering kali memiliki kompleksitas tinggi, baik dari sisi pembuktian maupun aspek hukum korporasi.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, termasuk yang menyebabkan timbulnya korban jiwa atau kerugian besar bagi masyarakat. Ancaman pidana dalam undang-undang ini tergolong berat, baik bagi individu maupun korporasi.
Pesan Tegas terhadap Kejahatan Lingkungan
Penetapan tersangka individu dan korporasi ini menjadi sinyal tegas bahwa Polri tidak mentoleransi kejahatan lingkungan hidup. Aktivitas pembalakan liar tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem.
Polri menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang lingkungan hidup akan terus diperkuat, terutama di wilayah-wilayah yang rawan bencana akibat kerusakan hutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab.
Harapan Pemulihan Lingkungan
Selain penegakan hukum, kasus ini juga membuka wacana pentingnya pemulihan lingkungan di kawasan terdampak. Kerusakan hutan di wilayah hulu sungai memerlukan upaya rehabilitasi jangka panjang agar fungsi ekologisnya dapat kembali pulih.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan. Tanpa pengelolaan yang berkelanjutan, risiko bencana seperti banjir bandang akan terus mengintai.
Proses Hukum Berlanjut
Bareskrim Polri memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman perkara.
Kasus pembalakan liar di Tapanuli Selatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bahwa eksploitasi alam secara ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Baca Juga : Kecelakaan Maut Rombongan Guru di Tol Semarang–Solo
Cek Juga Artikel Dari Platform : otomotifmotorindo

