Wacana kenaikan gaji hakim kembali menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum dapat menjadi salah satu cara untuk menekan praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pandangan yang lebih realistis. Menurut KPK, kenaikan gaji memang dapat mengurangi risiko, tetapi pada akhirnya pencegahan korupsi tetap bergantung pada integritas pribadi masing-masing hakim.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat merespons isu tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Adanya penambahan penghasilan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali lagi kepada orangnya,” ujar Ibnu, dikutip dari Antara, Senin, 9 Februari 2026.
Pernyataan ini menegaskan bahwa korupsi bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga soal moral, karakter, dan sistem pengawasan yang kuat.
Kenaikan Gaji Bisa Mengurangi Risiko, Tapi Tidak Menjamin
Dalam diskursus pemberantasan korupsi, kesejahteraan pejabat negara sering disebut sebagai salah satu faktor penting.
Logikanya sederhana: jika penghasilan mencukupi, maka godaan untuk menerima suap atau melakukan penyimpangan bisa berkurang.
Namun, KPK mengingatkan bahwa kenaikan gaji bukanlah jaminan mutlak.
Banyak kasus menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu dilakukan karena kebutuhan ekonomi, melainkan karena keserakahan, penyalahgunaan kekuasaan, atau lemahnya integritas.
Di sinilah poin utama KPK: berapa pun besarnya gaji, jika individu tidak memiliki komitmen moral, maka praktik korupsi tetap bisa terjadi.
Korupsi di Peradilan Menjadi Luka Serius
Korupsi di lingkungan peradilan memiliki dampak yang sangat besar karena menyangkut keadilan.
Hakim adalah pihak yang seharusnya menjadi simbol terakhir penegakan hukum. Ketika hakim terlibat korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bisa runtuh.
Kasus-kasus suap dalam putusan pengadilan selama ini menjadi bukti bahwa korupsi peradilan bukan isu kecil.
Karena itu, upaya mencegah korupsi hakim tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji, tetapi harus disertai reformasi sistemik, pengawasan ketat, dan budaya integritas.
Mahkamah Agung Tegaskan Zero Tolerance
Ibnu Basuki Widodo juga menekankan bahwa jika hakim tetap melakukan korupsi, maka sanksi berat menanti.
Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) sudah menegaskan sikap tegas tanpa toleransi terhadap perilaku korupsi di tubuh peradilan.
“Kalau orangnya masih demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung. Zero toleransi menurut Ketua Mahkamah Agung,” kata Ibnu.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa lembaga peradilan ingin memperkuat komitmen bersih-bersih internal.
Sikap zero tolerance berarti tidak ada ruang kompromi bagi pelaku korupsi, sekalipun berasal dari institusi tertinggi peradilan.
Integritas Hakim Jadi Kunci Utama
KPK menekankan bahwa inti dari pencegahan korupsi adalah integritas.
Integritas berarti konsistensi antara nilai moral dan tindakan nyata. Hakim yang berintegritas tidak akan tergoda suap, meski memiliki kesempatan.
Dalam konteks ini, kenaikan gaji hanya menjadi salah satu faktor pendukung, bukan solusi utama.
Upaya memperkuat integritas dapat dilakukan melalui:
- Rekrutmen hakim yang transparan
- Pendidikan etika dan moral peradilan
- Pengawasan internal dan eksternal
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu
- Transparansi putusan dan proses persidangan
Jika integritas menjadi budaya, maka korupsi dapat ditekan lebih efektif.
Sistem Pengawasan Harus Diperkuat
Selain faktor individu, sistem juga memainkan peran besar.
Korupsi sering terjadi ketika ada celah dalam pengawasan dan akuntabilitas.
Dalam dunia peradilan, pengawasan hakim dilakukan oleh beberapa lembaga, termasuk:
- Mahkamah Agung
- Komisi Yudisial
- Aparat penegak hukum
- Pengawasan publik dan media
Namun, pengawasan harus benar-benar efektif dan tidak hanya formalitas.
Transparansi dalam proses hukum, pelaporan kekayaan, serta mekanisme pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih.
Kenaikan Gaji sebagai Bagian dari Reformasi, Bukan Satu-satunya Jawaban
Wacana kenaikan gaji hakim sebaiknya dilihat sebagai bagian dari reformasi peradilan secara menyeluruh.
Peningkatan kesejahteraan dapat menjadi langkah positif agar hakim tidak merasa tertekan secara ekonomi.
Namun, reformasi tidak boleh berhenti di sana.
Tanpa penguatan integritas, pengawasan, dan penegakan hukum, kenaikan gaji hanya akan menjadi kebijakan administratif yang tidak menyentuh akar masalah.
Korupsi adalah persoalan kompleks yang membutuhkan pendekatan multidimensi.
Kesimpulan: Korupsi Bukan Sekadar Soal Gaji
KPK menilai kenaikan gaji hakim dapat membantu mengurangi risiko korupsi, tetapi pada akhirnya pencegahan kembali bergantung pada individu hakim itu sendiri.
Integritas tetap menjadi kunci utama. Mahkamah Agung juga menegaskan sikap zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Dengan demikian, upaya memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menaikkan penghasilan, tetapi harus disertai reformasi sistemik, pengawasan ketat, serta budaya hukum yang bersih dan transparan.
Keadilan hanya dapat tegak jika aparat penegaknya memiliki integritas yang tidak bisa dibeli oleh uang berapa pun.
Baca juga : Fakultas Kedokteran UCB Diluncurkan, Kupang Fokus SDM Sehat
Cek Juga Artikel Dari Platform : reservoir

