georgegordonfirstnation.com Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menggerebek sebuah rumah toko di kawasan Pademangan yang diduga menjadi tempat produksi ompreng atau nampan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan label halal palsu.
Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan lembaga pengawas makanan yang curiga terhadap peredaran peralatan makan MBG yang tidak sesuai standar. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ratusan unit ompreng berlabel halal yang ternyata tidak memiliki sertifikasi resmi dari lembaga berwenang.
Penemuan ini mengundang perhatian publik, terutama karena program MBG merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam meningkatkan gizi anak sekolah dan masyarakat menengah ke bawah.
Apresiasi dari Badan Gizi Nasional (BGN)
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian. Ia menilai tindakan tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari produk tidak layak yang mengatasnamakan program nasional.
“Kami berterima kasih kepada kepolisian yang telah mengungkap kasus dugaan produksi ompreng MBG palsu. Ini langkah besar dalam menjaga kredibilitas program gizi nasional,” ujarnya.
Nanik menegaskan bahwa setiap perlengkapan yang digunakan dalam program MBG harus melalui proses uji keamanan pangan dan sertifikasi halal resmi. Hal ini untuk memastikan seluruh peralatan, termasuk ompreng, tidak mengandung bahan kimia berbahaya yang bisa mencemari makanan.
Kronologi Penggerebekan di Pademangan
Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari warga sekitar yang melihat aktivitas mencurigakan di salah satu ruko di kawasan padat penduduk itu. Polisi kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari dan menemukan indikasi kegiatan produksi ilegal.
Saat digeledah, petugas menemukan ratusan ompreng dengan label halal tempelan, lengkap dengan peralatan cetak dan lembaran stiker logo halal palsu. Selain itu, ditemukan juga sejumlah bahan plastik yang tidak memenuhi standar keamanan makanan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua orang berinisial M dan R, yang diduga sebagai pemilik usaha dan operator mesin pencetak label. Keduanya kini tengah diperiksa untuk mengetahui seberapa luas peredaran produk tersebut di pasaran.
Motif dan Dampak dari Pemalsuan Label Halal
Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku diduga memproduksi ompreng palsu untuk memanfaatkan tingginya permintaan dari pelaksana program MBG di berbagai daerah. Dengan memalsukan label halal, mereka dapat menjual produk dengan harga lebih tinggi seolah telah melalui proses sertifikasi resmi.
“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Produk tersebut belum tentu aman untuk digunakan dalam penyajian makanan,” kata salah satu penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa produk sejenis mungkin sudah beredar di beberapa sekolah atau dapur umum yang menjalankan program makan bergizi gratis.
Langkah Hukum dan Koordinasi Lintas Lembaga
Polisi telah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) untuk memverifikasi label halal yang dipalsukan. Dari hasil pemeriksaan awal, label tersebut tidak terdaftar dalam sistem sertifikasi resmi MUI.
Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga akan dilibatkan untuk menguji bahan baku ompreng yang digunakan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah bahan plastik tersebut mengandung zat berbahaya seperti timbal, BPA, atau senyawa kimia lain yang bisa mencemari makanan panas.
Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 142 Undang-Undang Pangan karena memproduksi dan mengedarkan barang tanpa izin resmi.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Program MBG
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Pemerintah pusat dan daerah diminta memperketat pengadaan peralatan makan agar tidak lagi menggunakan produk tanpa sertifikasi.
Wakil Kepala BGN menegaskan, pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, dan MUI untuk memastikan semua mitra penyedia memenuhi standar nasional.
“Kami ingin pastikan seluruh komponen program MBG, mulai dari bahan makanan, alat masak, hingga wadah saji, benar-benar memenuhi syarat keamanan dan kehalalan,” kata Nanik.
Respons dari Masyarakat dan Aktivis Konsumen
Masyarakat menyambut positif langkah tegas kepolisian. Banyak warga menilai kasus ini bisa menjadi pelajaran agar produsen tidak memanfaatkan program pemerintah untuk keuntungan pribadi.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) juga mengingatkan bahwa pemalsuan label halal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi kejahatan moral. “Label halal itu menyangkut kepercayaan masyarakat. Ketika itu dipalsukan, berarti kepercayaan publik disalahgunakan,” ujarnya.
Aktivis konsumen juga mendorong agar pemerintah membuka jalur pelaporan cepat bagi warga yang menemukan produk mencurigakan di lapangan. Dengan sistem pelaporan digital, pengawasan bisa dilakukan lebih efektif.
Rencana Pemerintah Meningkatkan Standar Produksi
Sebagai langkah lanjutan, Badan Gizi Nasional akan menerapkan standar nasional perlengkapan makan MBG (SNPMBG) yang mencakup ketahanan panas, bahan bebas racun, dan keabsahan sertifikasi halal. Setiap penyedia akan diwajibkan mendaftarkan produknya secara daring melalui sistem terintegrasi agar mudah diawasi.
Pemerintah juga berencana menyalurkan bantuan ompreng resmi kepada sekolah dan panti sosial agar masyarakat tidak membeli produk palsu di pasaran.
“Program makan bergizi gratis adalah upaya mulia untuk memperbaiki kualitas gizi anak bangsa. Jangan sampai dicederai oleh tindakan curang seperti ini,” tegas Nanik.
Penutup
Kasus pemalsuan label halal pada ompreng program MBG menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengawasan ketat di setiap rantai distribusi alat makan publik. Tindakan tegas kepolisian menunjukkan bahwa negara tidak akan membiarkan pelanggaran semacam ini terus berlanjut.
Badan Gizi Nasional berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk, terutama yang mengatasnamakan program pemerintah. Dengan sinergi antara lembaga, penegak hukum, dan publik, penyimpangan serupa dapat dicegah sejak dini.
Tragedi ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap label halal dan program gizi nasional yang transparan, aman, serta bermartabat.

Cek Juga Artikel Dari Platform monitorberita.com
