Beli Rumah 2026 Bebas PPN Ini Aturan Baru Menkeu
Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi sektor properti dengan menerbitkan kebijakan baru terkait pajak pertambahan nilai. Melalui aturan terbaru, pembelian rumah pada tahun 2026 mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebesar 100 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional.
Aturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Kementerian Keuangan dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan insentif fiskal bagi pembelian hunian pada tahun pajak 2026.
PPN DTP 100 Persen untuk Rumah Tertentu
Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 90 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPN Ditanggung Pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Fasilitas ini berlaku bagi pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Artinya, masyarakat yang membeli rumah dalam rentang harga tersebut tidak perlu membayar PPN atas nilai tertentu karena seluruh PPN akan ditanggung oleh pemerintah. Skema ini memberikan penghematan yang signifikan bagi pembeli, terutama bagi masyarakat kelas menengah yang ingin memiliki hunian pertama atau menambah aset properti.
Kelanjutan Insentif Sejak Tahun Sebelumnya
Fasilitas PPN DTP bukanlah kebijakan baru. Pemerintah telah menerapkannya sejak tahun 2023 sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional. Namun, besaran insentif yang diberikan mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu.
Pada tahun sebelumnya, pemerintah sempat menetapkan skema bertahap, di mana PPN DTP diberikan penuh pada paruh pertama tahun dan dikurangi pada paruh kedua. Namun, melihat respons positif pasar dan kondisi ekonomi, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif penuh hingga akhir periode sebelumnya.
Keputusan untuk kembali memberikan PPN DTP 100 persen pada tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah menilai sektor properti masih memerlukan dukungan fiskal agar tetap bergairah dan mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi.
Berlaku untuk Penyerahan Hunian 2026
PMK Nomor 90 Tahun 2025 mengatur bahwa fasilitas ini berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang diserahkan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026. Dengan demikian, waktu penyerahan unit menjadi faktor penting dalam menentukan apakah pembeli berhak mendapatkan insentif PPN DTP.
Masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas serupa pada periode sebelumnya tetap diperbolehkan menikmati insentif ini untuk pembelian rumah lainnya pada tahun 2026. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pembeli yang ingin melakukan transaksi properti lebih dari satu kali.
Ketentuan Pembatalan Transaksi
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila masyarakat membatalkan pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum awal tahun 2026, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan untuk pembelian unit rumah yang sama.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan insentif serta memastikan bahwa fasilitas PPN DTP benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan kebijakan, yakni mendorong transaksi riil di sektor properti.
Wacana Perpanjangan hingga 2027
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga sempat menyampaikan wacana perpanjangan fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga akhir tahun 2027. Wacana ini mencerminkan pandangan pemerintah bahwa insentif fiskal masih dibutuhkan dalam jangka menengah.
Meski demikian, hingga saat ini kebijakan yang telah ditetapkan secara resmi melalui PMK 90/2025 hanya mengatur pemberian fasilitas PPN DTP untuk tahun pajak 2026. Evaluasi lanjutan akan dilakukan untuk menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut pada tahun-tahun berikutnya.
Bagian dari Paket Ekonomi Nasional
Kebijakan PPN DTP rumah ini merupakan bagian dari rangkaian Paket Ekonomi 2025 yang disusun pemerintah untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi. Melalui paket kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menstimulasi daya beli masyarakat, meningkatkan investasi, serta menjaga stabilitas sektor-sektor strategis.
Sektor properti dipandang memiliki efek berganda yang luas karena melibatkan banyak industri pendukung, mulai dari bahan bangunan, tenaga kerja, hingga sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, insentif di sektor ini dinilai dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Dampak bagi Masyarakat dan Industri Properti
Bagi masyarakat, kebijakan bebas PPN ini memberikan kesempatan lebih besar untuk memiliki rumah dengan biaya yang lebih terjangkau. Penghapusan PPN dapat mengurangi beban biaya pembelian secara signifikan, terutama untuk rumah dengan harga mendekati batas maksimal insentif.
Sementara bagi pelaku industri properti, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan dan menjaga keberlanjutan proyek pembangunan. Dengan meningkatnya permintaan, pengembang dapat lebih percaya diri dalam meluncurkan proyek-proyek baru.
Harapan terhadap Efektivitas Kebijakan
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan pelaku usaha. Transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan menjadi kunci agar insentif PPN DTP benar-benar memberikan manfaat yang merata.
Dengan dukungan fiskal yang berkelanjutan, sektor properti diharapkan mampu terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan bebas PPN untuk pembelian rumah pada tahun 2026 menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga optimisme ekonomi di tengah dinamika global yang masih penuh tantangan.
Baca Juga : Polri Tetapkan Tersangka Pembalakan Liar di Tapsel
Cek Juga Artikel Dari Platform : ngobrol

