Skip to content
georgegordonfirstnation
Menu
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Home
  • Portfolio
  • Resources
  • Sample Page
Menu

Saksi Ahli: Kebijakan Utamakan Jalur Administratif

Posted on May 5, 2026May 5, 2026 by admin

Sidang Soroti Batas Kebijakan dan Pidana

Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali menghadirkan perhatian besar setelah saksi ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita menegaskan bahwa kebijakan publik tidak otomatis dapat dipidana hanya karena muncul kerugian negara.

Pandangan ini menyoroti pentingnya membedakan kesalahan administratif, kebijakan, dan unsur pidana secara lebih presisi dalam proses hukum.

Kerugian Negara Bukan Bukti Tunggal Korupsi

Menurut Romli, adanya kerugian negara tidak langsung menjadi bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Ia menekankan bahwa kerugian adalah akibat, bukan sebab utama, sehingga unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui tindakan melawan hukum, niat jahat, atau penyalahgunaan wewenang yang jelas.

Prinsip Ultimum Remedium Jadi Kunci

Romli mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir atau ultimum remedium.

Dalam konteks kebijakan administratif, penyelesaian awal seharusnya dilakukan melalui mekanisme administrasi atau perdata sebelum masuk ke ranah pidana, kecuali ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum serius.

Administratif Tidak Boleh Langsung Dipidanakan

Pandangan ini penting karena banyak kebijakan publik melibatkan keputusan kompleks yang belum tentu bebas dari risiko kerugian.

Jika setiap kesalahan prosedural langsung diperlakukan sebagai pidana, ada kekhawatiran pengambilan kebijakan publik justru menjadi terlalu kaku dan penuh ketakutan.

Hierarki Tanggung Jawab Jabatan

Dalam keterangannya, Romli juga menyoroti struktur pertanggungjawaban birokrasi.

Ia menyebut bahwa kesalahan prosedural pada level teknis tidak otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan tertinggi, kecuali terdapat perintah langsung untuk melanggar aturan.

Pentingnya Pembuktian yang Kuat

Prinsip in dubio pro reo atau keraguan harus berpihak pada terdakwa juga kembali ditekankan.

Artinya, jika dakwaan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan, pembebasan menjadi bagian dari prinsip hukum yang harus dijaga.

PPATK dan Kewenangan Aliran Dana

Romli juga menegaskan bahwa penetapan indikasi dana hasil kejahatan merupakan kewenangan khusus PPATK.

Pernyataan ini memperjelas bahwa analisis transaksi keuangan tidak bisa dilakukan sembarang lembaga tanpa dasar otoritas yang sah.

Perdebatan Hukum dan Tata Kelola

Kasus seperti ini sering kali bukan hanya soal individu, tetapi juga tentang bagaimana negara menata batas antara akuntabilitas kebijakan dan kriminalisasi keputusan administratif.

Di sinilah sistem hukum diuji untuk tetap adil tanpa melemahkan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Menjaga Keseimbangan Penegakan Hukum

Pandangan saksi ahli ini memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap proses kebijakan yang sah.

Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan hukum bekerja proporsional, berbasis bukti, dan tidak mengaburkan perbedaan antara kesalahan administratif dan tindak pidana.

Baca Juga : Guru Ngaji Cabuli 4 Murid di Tangerang Ditangkap

Cek Juga Artikel Dari Platform : podiumnews

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025

Categories

  • Internarsional
  • Nasional
  • Viral

©2026 georgegordonfirstnation | Design: Newspaperly WordPress Theme