Kabar Terbaru Tanggal Peluncuran Galaxy S26: Tunda Lama, Batal di Awal Tahun?
Bocoran terbaru mengonfirmasi bahwa jadwal rilis Samsung Galaxy S26 akan mengalami penundaan. Acara Galaxy Unpacked yang biasanya digelar di Januari kini dipastikan mundur ke Februari.
Menurut sumber terpercaya, peluncuran Galaxy S26 dijadwalkan pada 25 Februari di San Francisco. Lokasi ini terpilih kembali sebagai tempat unjuk flagship Samsung setelah beberapa tahun.
Laporan media Korea Selatan, YNA, menyebut bahwa peluncuran seri S26 tidak lagi di awal tahun. Fokus Samsung kini adalah menghadirkan teknologi seperti chipset Exynos 2600 yang sudah matang.
Penundaan ini berdampak langsung pada ketersediaan Galaxy S26 di pasaran. Diperkirakan perangkat baru dapat dibeli mulai Maret, seiring dengan distribusi setelah rilis resmi.
Timeline rilis ini berdekatan dengan ajang Mobile World Congress (MWC) yang digelar awal Maret. Hal ini menandakan Samsung ingin memanfaatkan momentum pameran teknologi global tersebut.
Ice Universe, pembocor gadget terkenal, menegaskan bahwa peluncuran Galaxy S26 akan terjadi Februari dengan penjualan Februari-Maret. Prediksinya cukup akurat berdasarkan rekam jejak bocoran sebelumnya.
Polisi Temukan 30 Ribu Benih Bening Lobster di Duta Gardenia
Aparat kepolisian kembali menggagalkan praktik perdagangan sumber daya laut ilegal. Polres Metro Tangerang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan penjualan dan pengelolaan benih bening lobster (BBL) tanpa dokumen resmi di kawasan Perumahan Duta Gardenia, Cluster Mediterania, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, bertepatan dengan momen Hari Natal. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 30.000 ekor benih bening lobster jenis pasir yang diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Singapura.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di salah satu rumah kawasan perumahan tersebut. Aktivitas keluar masuk koper dan perlengkapan tertentu pada jam-jam tertentu memunculkan kecurigaan warga.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan tertutup. Setelah memastikan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan ribuan benih lobster hidup yang disimpan dalam wadah-wadah khusus, lengkap dengan perlengkapan pendukung pengiriman.
Dua Terduga Pelaku Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (31) dan AR (29). Keduanya didapati tengah mengelola dan menyiapkan benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan satu pun dokumen legal terkait asal-usul maupun izin distribusi benih lobster tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan ribuan benih bening lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Total sebanyak sekira 30.000 ekor BBL berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Diduga Hendak Diselundupkan ke Singapura
Berdasarkan keterangan awal serta pola pengemasan barang bukti, benih bening lobster tersebut diduga kuat akan dikirim ke Singapura melalui jalur penyelundupan. Negara tersebut memang kerap menjadi tujuan utama penyelundupan BBL karena tingginya permintaan dan nilai jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan di dalam negeri.
Benih lobster jenis pasir memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional. Di luar negeri, satu ekor BBL bisa dihargai berkali-kali lipat dibandingkan harga di tingkat nelayan Indonesia. Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan ilegal.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain puluhan ribu benih lobster hidup, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, antara lain:
- Empat buah koper besar
- Tabung oksigen
- Wadah dan perlengkapan penyimpanan benih lobster
- Telepon genggam
- Buku tabungan
- Peralatan lain yang berkaitan dengan distribusi dan transaksi
Barang-barang ini menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut memang dijadikan tempat penampungan sementara sebelum BBL dikirim ke luar negeri.
Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa praktik penyelundupan benih lobster bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam mendukung upaya perlindungan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara,” tegas Jauhari.
Berdasarkan estimasi awal, nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp3,3 miliar, mengingat potensi ekonomi BBL yang seharusnya bisa dimanfaatkan secara legal dan berkelanjutan di dalam negeri.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perikanan. Mereka disangkakan melanggar:
- Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1)
- dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1)
dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 8 tahun penjara.
Koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Saat ini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan gelar perkara dan melengkapi proses penyidikan. Polisi juga berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penanganan lebih lanjut, termasuk terkait penanganan benih lobster yang berhasil diamankan.
Koordinasi ini penting untuk memastikan BBL tetap hidup dan dapat dikembalikan ke habitat yang sesuai atau dikelola sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.
Pentingnya Menjaga Sumber Daya Laut
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian populasi lobster di alam.
Benih lobster yang diambil secara masif tanpa pengelolaan berkelanjutan dapat menyebabkan penurunan stok di laut, yang pada akhirnya merugikan nelayan dan ekosistem laut dalam jangka panjang.
Penutup
Pengungkapan 30 ribu benih bening lobster ilegal di Tangerang menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan laut Indonesia. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal sumber daya alam.
Dengan sinergi antara aparat, masyarakat, dan pemerintah, diharapkan praktik penyelundupan BBL dapat ditekan, sehingga sumber daya kelautan Indonesia tetap lestari dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi generasi mendatang.
Baca Juga : Protes Warga Jarakan Batalkan Pembangunan Gerai KDMP
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : seputardigital

