Protes Warga Jarakan Berbuah Pembatalan Pembangunan Gerai KDMP
Rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lapangan Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah gelombang protes ratusan warga yang memuncak pada Jumat sore (26/12/2025) dan dilanjutkan dengan forum musyawarah lintas unsur yang digelar di kantor desa.
Pembatalan tersebut menjadi penanda penting bahwa aspirasi masyarakat desa masih menjadi faktor penentu dalam pengambilan kebijakan pembangunan di tingkat lokal. Meski KDMP merupakan program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa, warga Jarakan menegaskan bahwa mereka menolak lokasi, bukan programnya.
Awal Mula Penolakan: Lapangan Desa Terancam Alih Fungsi
Lapangan Desa Jarakan selama puluhan tahun dikenal sebagai ruang publik utama bagi warga. Selain menjadi sarana olahraga, lapangan itu juga kerap dipakai untuk kegiatan sosial, perayaan hari besar, hingga aktivitas anak-anak dan remaja. Ketika beredar kabar bahwa lapangan tersebut akan digunakan sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP, keresahan pun muncul.
Puncaknya, ratusan warga mendatangi Kantor Desa Jarakan. Mereka membawa spanduk penolakan dan petisi bertanda tangan sekitar seratus warga sebagai bentuk keberatan resmi. Aksi tersebut berlangsung tertib, namun sarat pesan: warga tidak ingin kehilangan satu-satunya ruang terbuka bersama yang masih tersisa di desa.
Penolakan Bukan pada Program, Melainkan Lokasi
Ketua Aliansi Masyarakat Jarakan Peduli, Budi Santoso, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan warga sering kali disalahartikan. Ia menekankan, warga mendukung penuh keberadaan KDMP sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa.
“Sebenarnya kami sangat mendukung program pemerintah KDMP. Cuma kami hanya minta tempatnya jangan di sarana olahraga,” ujar Budi.
Menurutnya, lapangan desa memiliki nilai sosial dan historis yang tidak bisa digantikan oleh bangunan apa pun. Warga menilai, apabila lapangan desa dialihfungsikan, generasi mendatang akan kehilangan ruang bermain dan berinteraksi yang sehat.
Minim Sosialisasi Jadi Sumber Kekecewaan
Salah satu pemicu utama protes adalah kurangnya sosialisasi. Banyak warga mengaku tidak pernah diajak berdiskusi sejak awal oleh pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Informasi rencana pembangunan justru mereka ketahui ketika proses pengusulan lokasi sudah berjalan.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa keputusan telah diambil sepihak, tanpa mempertimbangkan suara masyarakat. Bagi warga, hal tersebut bertentangan dengan semangat musyawarah desa yang selama ini dijunjung tinggi.
Musyawarah Lintas Unsur: Titik Balik Keputusan
Menanggapi aksi protes, Pemerintah Desa Jarakan segera menggelar forum musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kepala Desa, perwakilan Kecamatan Gondang, aparat TNI dan Polri, hingga tokoh masyarakat dan perwakilan warga.
Dalam forum tersebut, aspirasi warga disampaikan secara langsung dan terbuka. Diskusi berlangsung cukup intens, namun tetap kondusif. Dari sinilah akhirnya dicapai kesepakatan bersama bahwa rencana pembangunan gerai KDMP di lapangan desa dibatalkan.
Sikap Kepala Desa: Menerima Aspirasi Warga
Kepala Desa Jarakan, Suad Bagiyo, membenarkan bahwa inti permasalahan bukan pada penolakan KDMP, melainkan penentuan titik lokasi pembangunan. Ia menyatakan menerima keberatan warga dan menghormati keputusan musyawarah.
“Intinya bukan penolakan pendirian Koperasi Desa Merah Putih, hanya titik lokasi penentuannya. Dan kami menerima protes warga serta membatalkan usulan pembangunan di lapangan desa,” kata Suad.
Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak ingin pembangunan justru menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Lokasi Baru Akan Ditentukan Bersama
Sebagai tindak lanjut, forum musyawarah juga menyepakati bahwa lokasi baru pembangunan gerai KDMP akan ditentukan melalui pembahasan lanjutan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Warga meminta agar setiap alternatif lahan dibuka secara transparan dan dikaji bersama, baik dari sisi hukum, tata ruang, maupun dampak sosial.
Pemerintah desa pun mengakui adanya tantangan keterbatasan lahan serta kehati-hatian terhadap regulasi aset desa. Namun, hal tersebut tidak boleh mengorbankan fungsi ruang publik yang vital bagi masyarakat.
Lapangan Desa sebagai Aset Sosial dan Historis
Dalam musyawarah, banyak warga menekankan bahwa lapangan desa bukan sekadar tanah kosong. Ia merupakan aset sosial yang menyimpan memori kolektif warga Jarakan, mulai dari kegiatan olahraga, lomba 17 Agustus, hingga acara adat dan keagamaan.
Warga menilai, mempertahankan lapangan desa berarti menjaga identitas dan kualitas hidup masyarakat desa di tengah arus pembangunan fisik yang semakin masif.
Komitmen Dukung Program Nasional Tanpa Mengorbankan Warga
Meski lokasi awal dibatalkan, Pemerintah Desa Jarakan menyatakan tetap mendukung penuh program nasional KDMP. Gerai koperasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan akses distribusi, serta membuka peluang usaha bagi warga.
Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan prinsip partisipasi publik dan perlindungan terhadap fasilitas umum desa.
Warga Bubarkan Diri dengan Tertib
Setelah mendapatkan kepastian pembatalan pembangunan di lapangan desa, warga membubarkan diri dengan tertib. Tidak ada insiden lanjutan, dan situasi kembali kondusif. Bagi banyak pihak, hal ini menjadi contoh bahwa dialog dan musyawarah masih menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan konflik pembangunan di tingkat desa.
Penutup
Kasus Desa Jarakan menunjukkan bahwa pembangunan, sebaik apa pun tujuannya, tetap memerlukan komunikasi yang terbuka dan melibatkan masyarakat sejak awal. Pembatalan pembangunan gerai KDMP di lapangan desa bukanlah kekalahan program pemerintah, melainkan kemenangan proses demokrasi lokal. Ke depan, warga berharap pembangunan desa dapat terus berjalan, tanpa mengorbankan ruang hidup dan kebersamaan yang telah mereka jaga selama ini.
Baca Juga : Prediksi Cuaca Nataru 2025–2026 Angin Kencang & Hujan Lebat
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : lagupopuler

