Skip to content
georgegordonfirstnation
Menu
  • About
  • Blog
  • Contact
  • Home
  • Portfolio
  • Resources
  • Sample Page
Menu

8 Saksi Siap Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Hibah GMIM

Posted on October 7, 2025October 7, 2025 by admin

georgegordonfirstnation – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memasuki babak baru. Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (8/10/2025), dijadwalkan menghadirkan delapan orang saksi penting yang dinilai memiliki peran strategis dalam mengungkap aliran dana hibah senilai miliaran rupiah tersebut.

Delapan saksi itu berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintah daerah, pengurus gereja, serta pihak ketiga yang disebut terlibat dalam proses penyaluran hibah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memastikan kehadiran para saksi telah dikonfirmasi, dan mereka diharapkan dapat memperjelas proses administrasi serta pertanggungjawaban penggunaan dana yang menjadi objek perkara.

“Kami sudah memanggil delapan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka akan menjelaskan kronologi penggunaan dana hibah dan mekanisme pengajuannya,” ujar salah satu jaksa penuntut di sela persidangan.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban dana hibah pemerintah provinsi yang diberikan kepada sejumlah lembaga keagamaan, termasuk GMIM, pada tahun anggaran 2022. Dalam laporan itu, ditemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana sebesar lebih dari Rp8 miliar, di mana sebagian besar tidak dilengkapi bukti pengeluaran yang sah.

Terdakwa dalam perkara ini adalah dua orang pejabat aktif di lingkup Biro Kesra Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta satu orang bendahara dari pihak GMIM. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memanipulasi laporan keuangan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa telah memaparkan dakwaan dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Kerugian negara yang timbul dari kasus ini, menurut hasil audit sementara, mencapai Rp3,7 miliar.

Kuasa hukum para terdakwa menilai dakwaan tersebut masih bersifat prematur. Menurut mereka, dana hibah yang diterima GMIM telah digunakan sesuai peruntukan, hanya saja administrasinya belum tertata dengan baik. “Tidak ada niat memperkaya diri. Semua kegiatan gereja berjalan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata salah satu pengacara terdakwa saat dimintai keterangan usai sidang.

Meski demikian, tim jaksa menegaskan bahwa bukti awal sudah cukup kuat untuk menjerat para terdakwa. Selain bukti dokumen dan laporan keuangan, tim penyidik juga telah mengantongi rekaman percakapan serta hasil audit investigatif yang menunjukkan adanya manipulasi dalam proses pencairan dana.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Yuliana Pangemanan menegaskan pentingnya kehadiran seluruh saksi dalam sidang kali ini. “Keterangan para saksi sangat menentukan arah pembuktian. Pengadilan ingin memastikan apakah penggunaan dana hibah benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam persidangan.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari ahli keuangan publik dan auditor independen. Jika seluruh saksi dan bukti telah diperiksa, perkara ini akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum sebelum akhirnya diputus oleh majelis hakim.

Di luar ruang sidang, sejumlah jemaat GMIM tampak hadir memberikan dukungan moral kepada pengurus gereja yang menjadi terdakwa. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan stigma negatif terhadap institusi gereja. “Kami percaya kebenaran akan terungkap. Gereja tidak boleh dipolitisasi,” ujar salah satu jemaat yang hadir di halaman pengadilan.

Kasus dugaan korupsi hibah GMIM ini menjadi sorotan publik Sulawesi Utara dalam beberapa bulan terakhir. Selain menyangkut nama besar lembaga keagamaan, perkara ini juga memunculkan pertanyaan besar tentang tata kelola dana hibah pemerintah daerah kepada organisasi keagamaan dan sosial.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2025
  • September 2025

Categories

  • Internarsional
  • Nasional
  • Viral
©2025 georgegordonfirstnation | Design: Newspaperly WordPress Theme